Posts

Showing posts with the label Kemnaker: THR 2022 Wajib Dibayar Penuh

Kemnaker: THR 2022 Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan pekerja. Seiring dengan kondisi ekonomi nasional yang mulai pulih karena penanganan pandemi terus membaik, Kemnaker pun tidak lagi mengizinkan perusahaan untuk mencicil THR, seperti dua tahun sebelumnya. “THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus dibayar […] Sumber Artikel Mediaini.com : Kemnaker: THR 2022 Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 MEDIAINI