Plat Mobil RFS Rachel Vennya, Ini Syarat Ganti Sesuai Aturan
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemilik mobil tidak boleh sembarangan mengubah warna mobilnya, seperti yang terjadi pada Rachel Vennya. Selebram tersebut diketahui dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu karena mengubah warna mobil dan tidak sesuai dengan keterangan yang tertera di STNK. Rachel Vennya terkena sanksi tilang UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 288 ayat 1. Ibu anak satu ini melapisi mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi B 139 RFS dengan sticker berwarna hitam doff, yang harusnya berwarna putih sesuai dengan STNK. Tentu untuk mengganti warna mobil dan sesuai dengan STNK diperlukan biaya, selain itu juga terdapat syarat yang harus di penuhi pemilik mobil jika ingin merubah warna mobilnya. Cek Cara dan Syarat Ganti Warna Mobil Sesuai Aturan Dilansir dari berbagai sumber, syarat awal jika ingin mengubah warna mobil yakni dengan melengkapi identitas diri dan kendaraan. Jika mobil atas nama perorangan, data diri yang perlu dipersiapkan adalah KTP, S...