Aturan Baru Untuk Objek Pajak, Wajib Tahu Apa Saja?
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperbarui regulasi terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi bagian dari reformasi perpajakan. Kali ini, DJP Kemenkeu akan menarik pajak atas penghasilan natura atau fasilitas yang diterima karyawan dari tempat bekerjanya. Padahal sebelumnya, penghasilan natura masih terbebas dari pajak lantaran tidak termasuk dalam penghasilan karyawan. Terkait kebijakan baru ini, Staf Khusus Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memaparkan, beberapa fasilitas pemberian kantor kepada karyawannya seperti mobil dinas dan apartemen kelak akan ikut dipungut pajak. Rencananya kebijakan ini akan menyasar pada jabatan tertentu yang mempunyai penghasilan tinggi, umumnya seperti direksi maupun pemimpin perusahaan. “Untuk pegawai tertentu nanti kita akan berikan treatment bahwa natura atau kenikmatan yang diperolehnya, misal contoh dalam bentuk mobil dinas dan apartemen, itu...