Perketat Pembatasan Hadapi Omicron, 14 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Perketat pembatasan untuk hadapi varian Omicron di Indonesia maka pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan aturan terbaru bagi para pelaku perjalanan internasional, khususnya untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia. Pemerintah mengeluarkan larangan masuk Indonesia bagi WNA yang berasal dari 14 negara guna menekan laju penyebaran varian Covid-19 Omicron. Aturan baru tersebut berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (7/1). Larangan ini sendiri telah tertuang dan di sahkan dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang. Dalam Surat Edaran tersebut, WNA dari 14 negara berikut ini tidak diperkenankan memasuki wilayah Indonesia. Dari benua Afrika, tempat kasus Omicron pertama ...