Kemnaker: THR 2022 Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan pekerja. Seiring dengan kondisi ekonomi nasional yang mulai pulih karena penanganan pandemi terus membaik, Kemnaker pun tidak lagi mengizinkan perusahaan untuk mencicil THR, seperti dua tahun sebelumnya. “THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus dibayar […]

Sumber Artikel Mediaini.com :
Kemnaker: THR 2022 Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7
MEDIAINI


Comments

Popular posts from this blog

White Port and Tonic (Porto Tonico)

Shrimp Pizza (3 Cheese!)

Maple Macadamia Vegan Blondies