Posts

Showing posts with the label 09 Persen

UMP 2022 Kemnaker Tetapkan Kenaikan Sebesar 1,09 Persen

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Pengumuman UMP 2022 ini sendiri memupuskan harapan asosiasi buruh yang menuntut kenaikan upah tahun depan hingga 10 persen. Meski demikian, Kemnaker menerangkan bahwa nominal upah pastinya akaan berbeda-beda di masing-masing provinsi, tergantung gubernur di setiap provinsi yang akan menyesuaikannya dengan berpihak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Terkait alasan minimnya kenaikan UMP tahun depan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah harus mengikuti formula baru yang tercantum dalam PP dan merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di sisi lain, rendahnya kenaikan UMP 2022 juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mereduksi kesenjangan upah antar wilayah, sehingga diharapkan mampu mengurangi angka kemiskinan yan...