Baru, Syarat Perjalanan Domestik dengan Pesawat
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah kembali menetapkan syarat perjalanan domestik melalui transportasi udara. Hal ini dilakukan karena pemerintah telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 19 Oktober hingga 1 November 2021. Beberapa daerah telah dikategorikan pada level 1-4 sesuai dengan tingkatan kasus penularan dan kematian yang disebabkan virus Covid-19. Dengan diperpanjangnya masa PPKM tersebut, sejumlah aturan pun telah dilakukan penyesuaian di dalamnya. Salah satu aturan yang telah dilakukan penyesuaian adalah syarat melakukan perjalanan udara bagi wisatawan domestik. Pada PPKM kali ini, pemerintah mewajibkan syarat perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi pesawat untuk melakukan tes RT-PCR. Pemberlakukan tes tersebut juga berlaku bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Ketentuan baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di wilayah Jawa-Ba...