Beli Tiket KAI Wajib Pakai KTP, Cek Ketentuan dan Syaratnya
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Ingin beli tiket KAI untuk bepergian? PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi mengeluarkan persyaratan baru, yakni syarat pembelian tiket wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Melansir dari akun resmi Instagram @kai121, aturan baru ini mulai berlaku mulai beberapa hari lalu. Penggunaan NIK ini ditujukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan paspor. “ Railmin ada pengumuman penting nih, #SahabatKAI. Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI. Sementara bagi WNA, wajib menggunakan nomor paspor.” Bunyi pengumuman KAI pada akun Instagramnya. Wajib Update Data Sebelum Beli Tiket KAI View this post on Instagram A post shared by KAI121 (@kai121_) Dalam pengumuman melalui Instagram @kai121, mereka juga menjelaskan ...