E-Meterai Resmi Diluncurkan, Begini Cara Membelinya
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Inovasi e-meterai akhirnya resmi diluncurkan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu. Penggunaan e-meterai juga dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan e-meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021. Selain itu, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021. Dilansir dari laman resmi e-meterai , dijelaskan bahwa meterai dalam format elektronik mempunya ciri khusus dan memiliki pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Maka dapat digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan si...