Desak Nadiem Makarim untuk Libur, Begini Kata Netizen
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kabar mengenai libur Nataru 2022 membuat banyak kehebohan. Mulai dari aturan pemerintah yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberikan izin bagi karyawan swasta yang ingin menggunakan hak cutinya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Namun, ternyata kebijakan berbeda dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang tidak memberikan izin libur melainkan meminta untuk pertemuan tatap muka. Alhasil menimbulkan aksi protes keras orangtua yang meminta kebijakan untuk libur sekolah. Aturan Cuti Tahunan Karyawan dari Kemnaker Aturan Ketenagakerjaan mengatur beberapa jenis cuti yang dapat diambil oleh pekerja, salah satunya cuti tahunan. Cuti tahunan merupakan salah satu hak pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Cuti tahunan adalah periode waktu istirahat/cuti di mana pekerja tetap mendapatkan upah atau gaji, yang dapat digunakan oleh pekerja untuk keperluan apapun sesuai keinginan dan kebutuhannya. Berdasarkan...