Diduga Praktik Pinjol Ilegal, Pemerintah Perketat Izin Koperasi Simpan Pinjam
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kementerian Koperasi dan UKM menemukan indikasi adanya praktik pinjol ilegal atau pinjaman online ilegal yang dilakukan sejumlah oknum dengan modus berkedok Koperasi Simpan Pinjam. Oleh karena itu, kementerian tidak ragu ntuk membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) Koperasi Simpan Pinjam seandainya terbukti melakukan praktik bisnis terlarang tersebut. Hal ini disampakan oleh Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi. “Lebih lanjut terhadap legalitas Badan Hukumnya, segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran, sehingga nantinya Koperasi tersebut menjadi Koperasi illegal karena telah dibubarkan oleh Pemerintah,” papar Zabadi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis (18/11/2021). Lebih lanjut, Zabadi menjelaskan bahwa praktik pinjol ilegal yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam dapat menurunkan citra baik sekaligus kepercayaan masyarakat kepada koperasi yang selama ini menjunjung ti...