Posts

Showing posts with the label e-Meterai Wajib Digunakan untuk Dokumen Bernilai Rp 5 Juta

Catat, e-Meterai Wajib Digunakan untuk Dokumen Bernilai Rp 5 Juta

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Penggunaan e-meterai mulai jadi perhatian, pasalnya ada lagi kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk cara pakainnya. Kini, dokumen yang bernilai di atas Rp 5 juta wajib menggunakan meterai elektronik. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menuturkan, syarat legalitas dokumen yang punya nilai uang lebih dari Rp 5 juta harus mendapat pembubuhan meterai elektronik, lalu baru dikenakan pajak. Dalam cakupan yang lebih luas, e-meterai juga diperlukan untuk melengkapi kelegalan dokumen transaksi surat berharga lainnya, termasuk kontrak berjangka maupun surat keterangan atau pernyataan sejenisnya. Aturan terbaru penggunaan e-meterai ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea meterai – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas . Regulasi ini berlaku efektif sejak 27 Oktober 2021. Sedangkan untuk sura...