OVO Finance Bermasalah dan Izin Dicabut OJK, OVO Angkat Bicara
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI). Ketetapan ini diambil berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Perihal alasan pencabutan izin usaha OFI, OJK dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena telah sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sepakat untuk membubarkan usaha dan operasional OFI. Dengan dikeluarkannya izin pencabutan usaha oleh OJK itu, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. OVO Finance Bermasalah, Sorot Kewajiban yang Harus Dipenuhi Setelah putusan dari OJK dikeluarkan, PT. OVO Finance Indonesia juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkep...