Posts

Showing posts with the label 104 Fintech Terdaftar dan Diakui OJK

104 Fintech Terdaftar dan Diakui OJK, Ini Daftarnya

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Sejumlah 104 fintech terdaftar dan diakui oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan telah dirilis. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia semakin meresahkan masyarakat. Untuk memerangi praktik pinjol ilegal tersebut, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar dan berizin di OJK. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Dalam keterangan resminya, terhitung sejak 25 Oktober, telah mengeluarkan dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia. Pasalnya, kedua perusahaan itu terganjal ketidakmampuan penyelenggara untuk meneruskan kegiatan operasional. Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan mengantongi izin dari OJK berubah menjadi 104 penyelenggara. Dari jumlah tersebut, hany...