Berubah Lagi, Ini Aturan Baru Bepergian Pakai Jalur Darat
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah kembali merevisi aturan bepergian menggunakan moda transportasi darat di masa pandemi. Hal ini diketahui setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan merilis Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Poin penting dari aturan bepergian pakai transportasi darat ada pada ketentuan jarak perjalanan dan masa aktif surat keterangan hasil tes RT-PCR dan antigen. “Pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan ...