Serba Serbi Pajak Bisnis Hiburan di Indonesia
MEDIAINI.COM – Pajak bisnis hiburan sudah diputuskan dan diatur oleh pemerintah, sehingga bagi para pelaku bisnis hiburan sebaiknya mengecek saat bisnis hendak beroperasional. Pasalnya setiap bisnis pasti ada kewajiban untuk pelaku bisnisnya membayar pajak atas penghasilan dari operasional bisnisnya. Apalagi pajak juga berlaku bagi pelaku bisnis hiburan. Pajak bisnis hiburan yaitu pungutan atas penyelenggaran hiburan yang meliputi semua jenis pertunjukan, keramaian dengan segala nama dan bentuk, serta permainan ketangkasan. Syarat mutlak dari hiburan yang dikenakan pajak hiburan ini adalah yang ditonton atau dinikmati setiap orang dengan dipungut bayaran. Penyelenggara hiburan yang dikenakan pajak hiburan bisa perorangan, badan, nama sendiri atau untuk nama orang lain yang menjadi tanggung jawabnya. Sebenarnya, pajak hiburan dan pajak daerah yang dipungut tersebut juga untuk pembiayaan dan pengeluaran daerah. Tapi, pemerintah pusat telah mengatur aturan besaran tarif pajak terutang...