Tahap Rekomendasi, Cek Daftar Mobil Bebas PPnBM 2022
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Daftar mobil bebas PPnBM di tahun 2022 ini banyak dinantikan kabarnya oleh pencinta otomotif dan pelaku industri. Pasalnya, hal ini dilakukan untuk menggairahkan pasar otomotif nasional. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian tengah memikirkan untuk memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap pembelian mobil-mobil tertentu. Namun untuk mendapatkan pembebasan biaya PPnBM, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi sebuah kendaraan untuk dibebaskan PPNBM nya. Pertama, harga mobil harus berada di kisaran Rp 240 juta kebawah. Kedua, kapasitas mesin mobil tidak boleh melebihi 1.500 cc. Artinya, mayoritas mobil bebas PPnBM akan didominasi oleh jenis Low Cost Green Car (LCGC). Ketiga sekaligus yang paling penting, mobil yang dibeli konsumen harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 80 persen. Hal ini dilakukan agar mobil yang dibeli berhak dilab...