Pelonggaran PPKM DKI Jakarta, Jam Operasional Restoran Dibagi 2
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pelonggaran PPKM DKI Jakarta jadi perhatian warga DKI. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan sejumlah penyesuaian aturan. Jakarta masuk dalam wilayah PPKM Level 3 hingga 4 Oktober 2021. Diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, salah satu aturan yang baru yang diterapkan adalah terkait jam operasional restoran dan kafe yang dibagi dalam dua kategori. Usaha yang buka dari pagi diizinkan beroperasi hingga maksimal pukul 21.00 WIB, sedangkan usaha yang buka pada malam hari boleh beroperasi hingga pukul 00.00 WIB. Berikut rincian lengkapnya: Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit de...