Posts

Showing posts with the label 6 Langkah Mengenalinya

Hadapi Pinjol Ilegal, 6 Langkah Mengenalinya

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal kian meresahkan. Mereka lihai melakukan berbagai cara untuk mendapatkan nasabah. Kemudahan, kecepatan, dan praktisnya proses peminjaman uang pinjol ilegal membuat masyarakat mudah terpedaya. Buntutnya, masyarakat bisa terjebak pinjaman dengan bunga selangit dan cara penagihan yang tidak manusiawi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) modus baru penipuan mengatasnamakan pinjol. Beberapa kali terjadi, oknum pinjol melakukan penagihan ke masyarakat yang tidak melakukan pinjaman. Bila Anda mendapat pesan penagihan, OJK menyebut hal pertama yang dilakukan adalah mengecek legalitas pinjol yang menghubungi. Anda bisa mengecek di tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi kontak OJK 157. Bila tidak terdaftar alias ilegal, langsung blokir dan abaikan kontak penagih. Ditagih Pinjol Ilegal, OJK Minta Lapor OJK memastikan modus penagihan seperti di atas merupakan pinjol ilegal. Pasalnya, pinjol terdaftar atau berizin d...