Posts

Showing posts with the label Minta Fintech Urun Dana Ikuti Aturan Baru

Kolaborasi OJK dan Kemenkominfo, Minta Fintech Urun Dana Ikuti Aturan Baru

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kolaborasi OJK dan Kemenkominfo untuk pengawasan layanan keuangan berbasis teknologi makin terintegrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru terkait operasional fintech urun dana atau securities crowdfunding. Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding). Dengan adanya peraturan baru hasil kolaborasi OJK dan Kemenkominfo maka platform fintech securities crowdfundin g tidak boleh sembarangan mengumpulkan dana dari masyarakat. Penyelenggara Layanan Urun Dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat diwajibkan untuk lebih dulu melakukan pendaftaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). “Penyelenggara layanan urun dana dilarang melayani penawaran efek oleh Penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar...