Hore, Bantuan Subsidi Upah Siap Diperluas Pemerintah
JAKARTA , MEDIAINI.COM – Bantuan subsidi upah akan diperluas oleh pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merealisasikan hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang memutuskan untuk memperluas cakupan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji. Penyesuaian ini merupakan respon terhadap penanganan dampak terkini Covid-19 yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan Covid-19. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa rancangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru telah menghapus ketentuan sebelumnya, yaitu Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang persyaratan mendapatkan BSU bagi para pekerja yang bertugas di wilayah terdampak PPKM level 3 dan 4. Kebijakan baru ini juga dapat merujuk pada lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pe...