Catat, Ini Lho Sanksi untuk PNS Bandel
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Sanksi untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara yang termuat dalam aturan resmi disosialisasikan. Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan bisa jadi contoh bagi masyarakat. Tapi, dalam prakteknya ada saja oknum PNS yang justru menunjukkan perilaku tidak disiplin dan tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai abdi negara. Maka, aturan baru yang termuat termuat dalam PP nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS. Hukuman disiplin bagi PNS dibagi sesuai dengan tingkatan dan jenis pelanggaran yang dilakukan, serta pangkat atau jabatan yang dimiliki. Sanksi untuk PNS bandel bisa menjadi cara untuk mendisplinkan sehingga membuat para PNS akan jera dan memperhatikan aturan yang belakul. 1. Sanksi untuk PNS, Hukuman Disiplin Tingkat Ringan Sanksi untuk PNS dalam bentuk hukuman terbagi menjadi 3 jenis hukuman, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Adapun pejabat yang berwewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin tingkat ringan sebagai berikut: a....