Pemerintah Gratiskan Vaksin Booster Untuk Peserta PBI
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa pemberian vaksin booster gratis hanya untuk kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Itu berarti, selain dari peserta PBI, maka masyarakat harus membayar untuk mendapatkan vaksin ketiga covid-19 tersebut. Bicara tentang peserta PBI BPJS Kesehatan, siapa saja yang berhak masuk dalam kategori ini sehingga bisa mendapatkan vaksin booster gratis? Gratis Vaksin Booster, Cek Kriteria Peserta PBI BPJS Kesehatan Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan , peserta PBI merupakan peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Secara harfiah, kelompok fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian, tapi tak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. Sedangkan orang tidak mampu ialah kelompok yang mempunyai sumber mata...