Posts

Showing posts with the label Dirombak

Dirombak, Begini Perhitungan PPnBM Mobil Baru

JAKARTA, MEDIAINI.COM – PPnBM mobil baru jadi perbincangan hangat Perhitungan pajak mobil baru akan dirombak. Mulai 16 Oktober 2021, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru dihitunf berdasarkan emisi yang dihasilkan. Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang kendaraan kena PPnBM. Beleid ini diundangkan pada 16 Oktober 2019. Pemerintah juga sudah merevisi aturan ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 yang isinya mengubah tarif PPnBM khusus kendaraan plug-in hybrid, fuel cell, hingga murni listrik. Kedua regulasi itu mengubah aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang hal serupa dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur berbagai revisinya. PPnBM Mobil Baru Beda dari Aturan Lama Dalam aturan lama PPnBM ditentukan berdasarkan jenis mobil (sedan atau nonsedan), kapasitas mesin, dan sistem gerak. Yang paling dirugikan dari sistem tersebut adalah sedan yang PPnBM-nya 30-125 persen,...