Posts

Showing posts with the label Catat Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Darat

Ingin Libur Nataru, Catat Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Darat

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Libur Nataru sebentar lagi tiba, informasi mengenai aturan dan syarat perjalanan darat sudah keluar. Kini, pemerintah tengah mensosialisasikan sejak membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia. Meskipun PPKM level 3 batal tetapi ada aturan bepergian yang wajib diketahui saat hendak libur Nataru atau Natal dan Tahun Baru 2022. Meski diberi kelonggaran, namun pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru yang mengatur mobilitas masyarakat pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang telah tertuang pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021. “Tujuan Surat Edaran ini adalah melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” demikian salah satu kutipan dari SE Satgas Covid-19 No 24/2021. Tak ingin kecolongan seperti periode Nataru pada tahun lalu yang berdampak pada pen...