Kelonggaran PPKM, Bioskop Bolehkan Anak Masuk
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kelonggaran PPKM yang sudah diumumkan oleh pemerintah membawa angin segar bagi industri. Pemerintah melalui dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus melakukan penyesuaian aturan di dalamnya. Aturan tersebut tertuang ke dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 untuk PPKM level 1-3 di Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 untuk PPKM 1-3 di wilayah non-Jawa-Bali. Penyesuaian aturan tersebut disampaikan oleh Wiku Adisasmito , Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, saat melakukan konferensi pers daring di channel YouTube BNPB Indonesia pada Kamis (21/10). Beberapa penyesuaian yang telah dilakukan pemerintah merujuk pada penambahan jumlah kapasitas orang yang berada di dalam sebuah ruangan publik, seperti bioskop. Kelonggaran PPKM, Anak Di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Bioskop Pada Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 untuk PPKM 1-3 di wilayah non-Jawa-Bali, peme...