UMP 2022 Naik Tipis, 2 Juta Buruh Ancam Demo Massal
JAKARTA, MEDIAINI.COM – UMP 2022 atau Upah Minimum Provinsi yang sudah diputuskan dan jadi kebijakan pemerintah dengan rata-rata sebesar 1,09 persen ditolak oleh pekerja terutama kalangan buruh. Buntutnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan berbagai federasi buruh melakukan protes terhadap pemerintah dengan mengancam akan melakukan mogok kerja selama tiga hari pada awal Desember 2021. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa mogok kerja ini akan dilakukan serentak dalam skala nasional. Diperkirakan, akan ada sekitar 2 juta buruh di ratusan ribu pabrik dari 30 lebih provinsi dan ratusan kabupaten/kota yang melakukan aksi ini. “Buruh telah memutuskan, KSPI, Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional), KSPSI Andi Gani, dan 60 federasi tingkat nasional memutuskan mogok nasional, setop produksi yang rencananya akan diikuti oleh 2 juta buruh lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti/setop produksi, dan ini adalah legal dan ini adalah konstitusional,” ujar Said dalam kon...