Hore, Bantuan Subsidi Upah Siap Diperluas Pemerintah
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Bantuan subsidi upah akan diperluas oleh pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merealisasikan hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang memutuskan untuk memperluas cakupan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji. Penyesuaian ini merupakan respon terhadap penanganan dampak terkini Covid-19 yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan Covid-19.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa rancangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru telah menghapus ketentuan sebelumnya, yaitu Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang persyaratan mendapatkan BSU bagi para pekerja yang bertugas di wilayah terdampak PPKM level 3 dan 4.
Kebijakan baru ini juga dapat merujuk pada lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah juga turut ditiadakan. Untuk perluasan wilayah penerima BSU, provinsi Kalimantan Utara kini termasuk. “Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan satu provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya enam provinsi menjadi tujuh provinsi,” papar Anwar.
Tak hanya di tingkat provinsi, perluasan juga berlaku hingga ke tingkat kabupaten/kota. Permenaker terbaru itu juga menambahkan Kabupaten Kepulauan Anambas dari Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah penerima BSU. “Dalam arahannya, Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini,” tutup Anwar.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah
Pemerintah tidak sembarangan memberikan subsidi gaji kepada para pekerja. Adapun pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2021 yaitu pekerja yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia dan memiliki NIK.
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Tidak menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.
Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah
Setelah syarat terpenuhi, pemohon bantuan subsidi upah 2021 harus mengajukan permohonan dengan dua cara, yaitu melalui aplikasi dan website. Untuk mengetahui cara cek status penerima BSU 2021 pakai aplikasi, bisa dilihat di bawah ini:
- Unduh aplikasi BPJSTKU di smartphone.
- Registrasi melalui e-mail dengan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama sesuai KTP.
- Login dengan email yang sudah didaftarkan.
- Pilih kartu digital, klik kartu digital yang muncul.
- Amati keterangan status kepesertaan aktif atau tidak di bagian bawah layar.
- Apabila sudah terdaftar maka nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.
Sedangkan untuk mengetahui cara cek status penerima BSU 2021 via website, terlampir sebagai berikut:
- Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- https://ift.tt/3weXJ8P belum memiliki akun, pilih menu “Buat Akun Baru”
- Isi segmen dan email dan tulis kode OTP yang didapatkan.
- Isi data diri dengan nomor KPJ, nama, tanggal lahir, NIK, nama ibu kandung, nomor ponsel yang aktif dan e-mail.
- Login dengan email yang telah didaftarkan
- Status kepesertaan bisa di cek dengan klik pada bagian kartu digital. (Tivan)
Comments
Post a Comment