Bolehkan ASN WFH Pasca Lebaran 2022 dengan Ketentuan SE dari Kemendagri
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Setelah wacana anjuran para ASN WFH dan upaya pemerintah untuk mengurai kemacaten arus mudik, akhirnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan izin tertulis mengenai penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca Idul Fitri 1443 H. Ya, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur […]
Sumber Artikel Mediaini.com :
Bolehkan ASN WFH Pasca Lebaran 2022 dengan Ketentuan SE dari Kemendagri
MEDIAINI
Comments
Post a Comment