Siap-Siap, 1 Mei 2022 Transaksi Fintech Bakal Kena Pajak
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terkait pemberlakuan pajak terhadap penyelenggara teknologi finansial alias fintech. Adapun pajak yang dikenakan yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan fintech kena pajak tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. PMK terbaru itu […]
Sumber Artikel Mediaini.com :
Siap-Siap, 1 Mei 2022 Transaksi Fintech Bakal Kena Pajak
MEDIAINI
Comments
Post a Comment