Ini Lho Sanksi Perusahaan yang Telat dan Tidak Membayar THR Penuh

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Para pengusaha wajib waspada sanksi perusahaan diberikan jika telat membayar THR atau bahkan tidak membayar THR. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan bahwa perusahaan wajib membayar penuh tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 kepada para buruh/pekerja. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker […]

Sumber Artikel Mediaini.com :
Ini Lho Sanksi Perusahaan yang Telat dan Tidak Membayar THR Penuh
MEDIAINI


Comments

Popular posts from this blog

Shrimp Bowl with Cilantro Lime Rice

Perfect Zucchini Lasagna

Creamy Coconut Margarita