Mengenali Beda JHT dan BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Dalam dua pekan terakhir, topik seputar JHT atau Jaminan Hari Tua), BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia. Apalagi setelah Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua oleh […]
Sumber Artikel Mediaini.com :
Mengenali Beda JHT dan BPJS Ketenagakerjaan
MEDIAINI
Comments
Post a Comment