Mengenali Beda JHT dan BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Dalam dua pekan terakhir, topik seputar JHT atau Jaminan Hari Tua), BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia. Apalagi setelah Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua oleh […]

Sumber Artikel Mediaini.com :
Mengenali Beda JHT dan BPJS Ketenagakerjaan
MEDIAINI


Comments

Popular posts from this blog

Shrimp Bowl with Cilantro Lime Rice

Perfect Zucchini Lasagna

Creamy Coconut Margarita