Cara Menghitung Iuran JKP yang Meluncur Hari Ini
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah resmi meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, Selasa (22/2/2022). Program ini didesain untuk memberi manfaat kepada pekerja yang mengalami PHK, sekaligus menggantikan manfaat pencairan tabungan jaminan hari tua (JHT). Seperti yang sudah diketahui, manfaat JHT mulai Mei tak lagi bisa dicairkan 100 persen. Manfaat hanya […]
Sumber Artikel Mediaini.com :
Cara Menghitung Iuran JKP yang Meluncur Hari Ini
MEDIAINI
Comments
Post a Comment