Cek Daftar Golongan yang Kena Kenaikan Tarif Listrik
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Meskipun belum ditetapkan dan diterapkan, pemerintah berencana menaikkan tarif listrik nonsubsidi pada tahun ini. Kenaikan tarif listrik dikenakan kepada 13 golongan pelanggan listrik nonsubsidi.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, opsi kenaikan tarif listrik akan diambil pemerintah seandainya kondisi ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 terus membaik dan juga dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu nilai tukar mata uang rupiah terhadap Dollar AS, harga minyak mentah dunia, dan inflasi.
Sekadar informasi, kenaikan tarif listrik oleh pemerintah sebenarnya merupakan rencana yang tertunda. Pasalnya, sejak 2017 lalu, pemerintah selalu menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik.
Alasannya, hal itu dilakukan karena daya beli masyarakat yang masih rendah. Imbasnya, pemerintah pun harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.
“Terkait penyesuaian tarif, betul sejak 2017 kita menahan dengan berbagai alasan. Tentu saja ada ongkosnya berupa kompensasi dan betul selama mencermati apa yang ada di Banggar kita sepakat bahwa 2022 diterapkan,” katanya pada webinar daring, Selasa (18/1) lalu.
Namun, waktu penerapannya belum dipastikan. Ia memastikan untuk enam bulan pertama tahun ini, kenaikan belum diterapkan. Namun, evaluasi tarif akan dilakukan pada kuartal III atau IV.
Cek Daftar Golongan Non Subsidi yang Tarif Listrik Naik
Berikut ini 13 golongan pengguna listrik non subsidi yang tarifnya akan naik pada tahun ini:
Rumah Tangga
- 900 VA rumah tangga mampu
- 1.300 VA
- 2.200 VA
- 3.500-5.500 VA
- 6.600 VA ke atas
Bisnis
- 6.600 VA-200 kVA
- Di atas 200 kVA
Industri
- Di atas 200 kVA
- 30.000 kVA ke atas
Kantor Pemerintahan
- 6.600 VA-200 kVA
- Di atas 200 kVA
- Penerangan jalan umum (PJU)
- Tarif Layanan Khusus untuk tegangan rendah, menengah dan tinggi
Demikian 13 golongan tarif listrik yang dapat mengalami kenaikan harga.
Tanggapan PLN Soal Tarif Listrik Naik
Secara terpisah, rencana Kementerian ESDM ini mendapatkan tanggapan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, tarif yang ditahan selama ini selisihnya ditutupi dengan kompensasi yang ditanggung oleh pemerintah.
Adapun, jika kemudian pemerintah memutuskan untuk tak lagi menahan tarif bagi 13 golongan pelanggan ini maka bakal ada penyesuaian tarif mengikuti pergerakan komponen pembentuk harga.
“Dalam hal ini, keputusan dari pemerintah akan kami laksanakan,” ujar Darmawan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, belum lama ini.
Darmawan melanjutkan, keputusan untuk melepas tariff adjustment atau tetap menahannya adalah keputusan penuh dari pemerintah. Oleh karena itu, Darmawan menerangkan, keputusan untuk menaikkan tarif listrik bukan di PLN. Tetapi harus melalui keputusan bersama dari DPR RI, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan juga dari Istana.
“Kami sendiri dalam hal ini, monggo saja keputusan dari pemerintah akan kami laksanakan,” ujarnya.
Menurut Darmawan, PLN hanya bertindak sebagai operator. Untuk tarif pelanggan non subsidi, saat ini PLN mendapatkan kompensasi dari pemerintah.
“Untuk yang non subsidi saat ini mekanismenya menggunakan kompensasi ditanggung pemerintah, yang ini kemudian dihitung tahunan,” lanjut Darmawan.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menahan tarif listrik non subsidi yang masuk ke dalam tarif adjustment sejak 2017 lalu. Artinya, tarif listrik tidak mengalami kenaikan sejak periode tersebut.
Sedangkan di sisi lain, pemerintah berencana untuk melepas kembali tarif adjusment pada tahun ini. Nah, jika tarif adjusment itu dilepas, maka akan terjadi kenaikan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi.(Tivan)
Comments
Post a Comment