Daftar Instrumen Pajak Naik Tahun Depan Beserta Tarifnya
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pajak naik di tahun depan mulai jadi perbincangan hangat publik. Hal ini dilakukan karena pemerintah berupaya untuk menggenjot pemasukan negara pada tahun 2022, salah satunya dengan cara meningkatkan penerimaan dari sektor pajak. Pasalnya, pemerintah menilai bahwa 2022 adalah tahun terakhir defisit APBN diperbolehkan melebihi 3 persen. Sedangkan mulai tahun 2023, defisit fiskal ini harus kembali pada level 3 persen.
Untuk menormalkan kondisi tersebut, pemerintah berencana untuk menaikkan tarif beberapa instrumen pajak mulai awal tahun depan, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai hingga tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi komoditas pasar yang menghasilkan banyak cuan.
Agar mengetahui jenis pajak mana saja yang terkena imbas kebijakan baru ini, silakan simak daftar pajak naik pada tahun 2022 berikut:
Pajak Naik di Cukai Rokok
Bea cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) akan naik pada tahun depan dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen. Aturan pajak CHT terbaru ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2022. Meski mengalami kenaikan, namun besaran kenaikan tarif cukai di tahun depan ini tidak setinggi dengan kenaikan yang terjadi di tahun sebelumnya, yang mencapai 12,5 persen.
Imbas pajak CHT naik, tentu saja berpengaruh terhadap kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok per bungkusnya. Untuk mendapatkan satu bungkus rokok isi 20 batang, konsumen maksimal harus mengeluarkan uang senilai Rp 40.100. Sementara untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38.100/bungkus.
Di laman resmi Kemenkeu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Dengan demikian, indeks kemahalan rokok menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
Kenaikan cukai pun sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok anak/remaja usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Pajak Naik pada Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Selain cukai rokok, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga terkena imbasnya. Mulai April 2022, nilai PPN naik menjadi 11 persen dari yang sebelumnya hanya 10 persen.
Kemudian, tarif PPN akan kembali naik secara progresif pada tahun 2025 menjadi sebesar 12 persen. Namun, kebijakan ini masih bisa berubah karena pemerintah akan terlebih dahulu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Skema tarif PPN adalah single tarif (tarif tunggal), bukan multi tarif. Di samping itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen, dari peredaran usaha.
Kendati mengalami meningkatan yang cukup signifikan, pemerintah tidak akan memungut PPN dari kategori barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya.
Barang-barang yang tak dikenakan tarif PPN mencakup barang kebutuhan pokok (sembako) yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Artinya, beberapa jenis beras tidak akan dikenakan PPN.
Comments
Post a Comment