Jakarta PPKM Level 2, Simak Aturan Lengkapnya
JAKARTA, MEDIAINI.COM – DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sampai dengan 13 Desember 2021. Hal ini dilakukan setelah PPKM Level 1 dinilai hanya berhasil berjalan selama 27 hari.
Penetapan Jakarta PPKM Level 2 selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 63 Tahun 2021 yang telah diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin lalu (29/11/2021). Daftar daerah di Jakarta yang menerapkan PPKM level 2 meliputi:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Lalu, apa saja aturan yang berlaku selama Jakarta PPKM level 2? Berikut ini aturan lengkap PPKM Level 2 Jakarta:
Aturan Kegiatan Pembelajaran
Aturan PPKM Level 2 di bidang pendidikan, ada beberapa hal yang diperbarui, diantaranya:
- Kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dari total jumlah murid.
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan ketentuan jaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter). Jumlah maksimal 5 (lima) murid per kelas.
- Khusus untuk PAUD, kapasitas maksimal murid yang hadir 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) murid per kelas.
Aturan Kegiatan Perkantoran
Selain kegiatan pembelajaran, pemerintah juga menerapkan kebijakan PPKM level 2 bagi kalangan perkantoran.. Perusahaan yang melaksanakan WFO (Work From Office) hanya bisa diisi dengan maksimal 50% (lima puluh persen) pegawai yang sudah divaksin. Mereka juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.
Aturan Makan-Minum di Tempat Umum
Aturan kegiatan makan dan minum di tempat umum selama Jakarta PPKM level 2 juga dimuat dalam Inmendagri terbaru. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hanya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50% (lima puluh persen).
Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung/toko atau area terbuka maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
- Kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen).
Restoran/rumah makan, kafe yang buka mulai malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jam operasional mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk semua pengunjung dan pegawai.
Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan, Mall, dan Bioskop
Bagi masyarakat Jakarta yang ingin mengunjungi pusat perbelanjaan, mall, dan bioskop selama periode PPKM level 2, Anda harus memperhatikan aturan-aturan berikut, seperti: Pusat perbelanjaan/mall dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun boleh masuk mall dengan syarat didampingi orang tua.
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mall dibuka, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi semua pengunjung dan pegawai.
Bioskop:
- Pengunjung dan pegawai bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kapasitas pengunjung bioskop maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan kategori Hijau dan Kuning yang boleh masuk.
- Anak dibawah 12 (dua belas) tahun boleh masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
Aturan Beraktivitas di Tempat Umum
Selama Jakarta PPKM level 2, masyarakat tetap masih dapat beraktivitas di tempat umum. Namun tentu dengan mengikuti aturan berikut ini;
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen). Pihak gedung tidak diperbolehkan menyediakan makanan/minuman dalam bentuk prasmanan, harus dalam box. Anak di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen).
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM Level 2 (dua). Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata, mulai hari Jumat pukul 12.00 sampai hari Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh makan di tempat. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di lokasi yang menimbulkan keramaian diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen). Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (Tivan)
Comments
Post a Comment