Kelas 1-2-3 Bakal Dihapus, Berapa Tarif Baru BPJS Kesehatan?
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Rencana penghapusan kelas 1-2-3 dan wacana tarif baru BPJS Kesehatan jadi perbincangan warga. Ya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana menghapus kelas peserta BPJS Kesehatan. Penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan rencananya dimulai tahun depan, dengan kata lain mundur satu tahun dari rencana awal.
Anggota DJSN, Muttaqien, mengatakan kebijakan penghapusan tersebut nantinya meniadakan kelas 1, 2, dan 3. Artinya, hanya ada satu kelas standar jaminan kesehatan nasional (JKN). “Terkait kelas standar JKN (jaminan kesehatan nasional), rencana akan dilaksanakan secara bertahap,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien.
Rencana Hapus Kelas, Tarif Baru BPJS Kesehatan Masih Dirumuskan
View this post on Instagram
Dengan penghapusan kelas peserta ini, pemberian layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan akan sama rata tidak lagi berdasarkan kelas. Meski begitu, kategori kepesertaan masih tetap ada, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta penerima upah (PPU), peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). “Prinsipnya, peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan (you get what you need),” tegas Muttaqien.
Sebagai contoh, jika peserta membutuhkan operasi jantung, maka pelayanan yang diberikan kepada peserta tidak memandang perbedaan ekonomi maupun sosial yang ada. “Asal sesuai dengan kebutuhan medis peserta, maka pelayanan standar diberikan sesuai kebutuhannya tersebut,” jelasnya.
Dengan begitu, para peserta kategori PBI, PPU, PBPU, dan BP mendapatkan pelayanan yang sama nantinya jika kelas tunggal JKN di BPJS Kesehatan sudah berjalan. “Manfaat medis dan non medis (BPJS Kesehatan) sama, tidak dibedakan, karena kebutuhan standar kesehatan semua orang sama. Hanya saja, sampai sekarang manfaat non medis masih ada perbedaan ini yang akan diperbaiki pemerintah dalam kebijakan kelas standar,” tegasnya.
Tarif Baru BPJS Kesehatan
Setelah terjadi penghapusan kelas, tarif baru BPJS Kesehatan yang harus dibayar oleh masyarakat tentu akan mengalami penyesuaian. Dalam hal ini Muttaqien menjelaskan sampai saat ini pihaknya bersama otoritas terkait masih terus memformulasikan mengenai iuran BPJS Kesehatan jika nanti mulai diterapkan kelas standar.
Sempat beredar kabar tarif yang baru nantinya berkisar antara Rp50 ribu sampai Rp70 ribu per bulan. Dikonfirmasi soal ini, Muttaqien belum bisa memastikan. “Ini sampai sekarang belum bisa dijawab. Karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes,” jawabnya.
Penerapan kelas standar nantinya hanya akan dibagi ke dalam dua kelas A dan B, Kelas A yakni kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan Kelas B yang diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.
Misalnya, di Kelas A, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2) adalah 7,2 m2 dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di Kelas B luas per tempat tidur 10 m2, dengan jumlah maksimal tempat 4 tidur per ruangan.
Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR pernah mengusulkan agar besaran iuran BPJS Kesehatan, jika kelas standar diterapkan dengan nilai Rp 75.000. Karena berhitung berdasarkan aktuaria kelas 3 dan kelas 2. “Secara umum, mungkin bisa dibayangkan itu kelas standar antara kelas 3 dan kelas 2. Di atas kelas 3, tapi tidak sampai kelas 2,” ungkapnya. (Alfahri)
Comments
Post a Comment