Kabar Baik, Kuota Penerima BLT Subsidi Gaji Bertambah
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kuota penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditambah sebanyak 1,7 juta pekerja. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan kebijakan perluasan penerima BSU ini disebabkan adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.
“Sisa anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477,000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19,” kata Indah, dalam keterangan persnya.
Awalnya, pemerintah menyiapkan anggaran penyaluran BLT Subsidi Gaji senilai Rp8,7 triliun. Dana itu rencananya diberikan kepada 8.783.350 pekerja yang terdampak pandemi covid-19 dan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan.
Namun hingga saat ini kementerian hanya menerima data sebanyak 8.508.527 pekerja. Dari jumlah itu pun, sekitar 758.327 pekerja dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon penerima. Hasil verifikasi menemukan sejumlah pekerja itu telah menerima bantuan sosial (bansos) dalam bentuk lain dari pemerintah. Dengan begitu, mereka tidak bisa mendapat bantuan dan kuota program masih tersisa cukup banyak.
Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji
Penerima program bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji diperluas menjadi di 34 Provinsi dengan tersebar di 514 kota/kabupaten. Sebelumnya, kriteria penerima subsidi gaji ini hanya diberikan kepada para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4 dan level 3. Ada tiga cara untuk mengecek status penerima subsidi upah. Berikut rangkumannya:
1. Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs https://ift.tt/37xDRT0
- Isi NIK yang tertera pada KTP
- Isi nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP
- Isi tanggal lahir
- Tandai centang pada captcha
- Klik “Lanjutkan”
- Anda akan mendapati notifikasi apakah termasuk sebagai penerima BSU, data Anda sedang diverifikasi, atau tidak termasuk sebagai penerima BSU.
2. Lewat Website Kementerian Ketenagakerjaan
Untuk mengetahui bahwa terdaftar dan menerima BLT Subsidi gaji melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan ada beberapa langkah yang harus dilakukan :
- Kunjungi website kemnaker.go.id. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
- Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Masuk Login ke dalam akun Anda. Lengkapi profil.
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan pemberitahuan mengenai status penerima subsidi upah bila mencapai tahap ini, apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU, atau tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.
- Selain itu, notifikasi juga akan menunjukkan, apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU atau tidak memenuhi syarat, hingga notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
3. Lewat Whatsapp
BPJS Ketenagakerjaan juga membuka layanan cek penerima BLT subsidi gaji melalui aplikasi Whatsapp di nomor 081380070175 atau link berikut https://ift.tt/3sIvrlD. Nomor WA BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa diakses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bila mengalami kendala terkait layanan program BPJamsostek. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi anda yang ingin mendapatkan BLT subsidi gaji:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021 Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).(Alfahri)
Comments
Post a Comment